Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/10). Akil diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 yang menjerat tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun (SUS).
"Akil hari ini memang dijadwalkan riksa, tapi ternyata jadwal riksanya di Sukamiskin. Jadi, penyidik yang mendatangi Sukamiskin. Sampai saat ini masih berlangsung," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Lapas Sukamiskin merupakan "hotel prodeo" tempat Akil menjalani hukuman terkait suap penanganan perkara Pilkada yang bergulir di MK. Namun, Yuyuk belum mengetahui alasan atau pertimbangan penyidik memeriksa Akil di Lapas Sukamiskin.
"Tapi, memang seperti itu dimungkinkan, karena memang kita juga menjadwalkan memeriksa saksi di suka miskin juga," terang Yuyuk.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011-2012.
Dukung Kamala Harris, Oprah Winfrey Sindir JD Vance soal Wanita Pecinta Kucing Tanpa Anak
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bupati Buton Samsu Umar sendiri sebelumnya mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Dikatakan Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.
KEYWORD :KPK Akil Mochtar lapas Sukamiskin