Foto Dahlan Iskan. JPNN
Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tahanan kota, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, keputusan tersebut dengan alasan kesehatan. Karena saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya mendadak memburuk. "Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekira pukul 21.00 WIB.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.Kasus Dahlan Iskan