Jum'at, 27/12/2024 01:03 WIB

Dahlan Iskan Ditetapkan Tahanan Kota

Keputusan tersebut dengan alasan kesehatan. Karena saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya mendadak memburuk. 

Foto Dahlan Iskan. JPNN

Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tahanan kota, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  Dandeni Herdiana mengatakan,  keputusan tersebut dengan alasan kesehatan. Karena saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya mendadak memburuk.  "Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.

Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.

Menurutnya, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis malam lalu, 27 Oktober 2016, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukan ke sel tahanan pada Sabtu, 29 Oktober 2016.

Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

KEYWORD :

Kasus Dahlan Iskan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :