Senin, 30/12/2024 21:25 WIB

Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit Perlu Payung Hukum

Industri kelapa sawit memang merupakan sektor yang kurang aman bagi perempaun, dan banyak tantangan yang harus dihadapi.

Kelapa sawit (Foto: Tribunnews)

Jakarta, Jurnas.com - Sektor sawit mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4,2 juta orang dan 12 juta orang tenaga kerja tidak langsung. Termasuk di dalam perkebunan sawit pekerja perempuan seperti istri dan anak perempuan petani sawit serta buruh perempuan.

Namun demikian, tingginya serapan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi isu yang masih diperdebatkan, misalnya muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat isu penggunaan pekerja anak, dan isu gender.

Direktur Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sekaligus Plt Deputi Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang mengungkapkan, industri kelapa sawit memang merupakan sektor yang kurang aman bagi perempaun, dan banyak tantangan yang harus dihadapi.

Menurut Tiur, secara kondisi perempuan secara natural tidak bisa dihindari dan mengambil pekerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit. Perempuan juga memiliki keunikan tersendiri, sebab itu tugas kitalah membuat payung hukukm supaya perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi, dan kebijakan ini mesti dipatuhi seluruh anggota RSPO.

Sebab itu, penempatan perlindungan perempuan harus terus dijaga, sehingga bisa memenuhi kebutuhan khusus yang dimiliki para perempuan, dan kesetraaan gender bisa diterapkan untuk semua level perkejaan, termasuk para pekerja perempuan di lapangan.

“Perlu dipastikan praktik berkelanjutan dalam melindungi perempuan di sektor perkebunan dilakukan dan standar RSPO yang disediakan juga untuk memastikan ada forum plaform untuk para perempuan," kata Tiur dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol 6, bertajuk `Ketangkasan Perempuan Sawit Indonesia` yang diadakan InfoSAWIT & RSPO, di Jakarta, Selasa (27/4).

Sementara Group Sustainability Lead Cargill Tropical Palm (CTP), Yunita Widiastuti, mengatakan, Cargill Tropical Palm terbentuk pada 2015 untuk membawahi bisnis Cargill di bidang produksi minyak kelapa sawit. Berkantor pusat di Singapura dan memiliki hampir 18,000 karyawan.

Lebih lanjut kata Yunita, dari total karyawan tersebut sebanyak 11% adalah pekerja perempuan dan merupakan pekerja dengan level supervisor tingkat 2 ketas. Sementara untuk level manger
1&2 mencapai 3,3%.

Kondisi ini terjadi lantaran, Cargill berkomitmen melindungi HAM, memperlakukan orang dengan martabat dan rasa hormat ditempat kerja dan di masyarakat di mana perusahaan melakukan bisnis, dan beroperasi secara bertanggung jawab di keseluruhan industri pertanian, pangan, keuangan, dan industri lainnya.

Yunita mengatakan, mesti diakui bahwa di industri sawit Indonesia, kaum perempuan juga memiliki peran penting dalam kemajuan minyak sawit yang berkelanjutan. Di Cargill Tropical Palm, hal ini terlihat dari banyaknya posisi penting yang diisi oleh karyawan perempuan seperti, Operational: Estate Manager, Operator mini tractor, Loose fruit collector, Agronomy team, Field assistant, Farmer Development Manager. Juga berada di Departemen pendukung, seperti, Environment, health and safety, Dokter, Sustainability Manager, Finance Manager, Komunikasi,Government relations.

Sebab itu, Cargillberkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit; termasuk pemerintah, GAPKI, RSPO, ISPO, LSM, para pekebun dan perusahaan lain. Perusahaan juga berupaya menciptakan tempat kerja yang inklusif dan beragam yang dapat mendorong potensi setiap karyawan.

“Cargill telah berupaya meningkatkan keberadaan perempuan yang terus bertambah di bidang perkebunan, menyediakan sumber daya bagi para calon karyawan, dan memotivasi para perempuan yang sedang mempertimbangkan karir di industri ini,” kata Yunita.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, mengatakan, secara umum perempuan di perkebunan kelapa sawit seperti para istri dan anak perempuan petani sawit, buruh itu sendiri dan atau Istri buruh, lantas perempuan di sekitar perkebunan.

“Beberapa investigasi dan penelitian mengungkap bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan (SW 2008),” kata Inda.

Lebih lanjut tutur Inda, sementara perempuan dalam kontruksi gender di perkebunan kelapa sawit bisa berupa pekerjaan domestik dianggap sebagai tugas bahkan kewajiban perempuan sebagai istri/ibu rumah tangga, juga berlaku bagi anak perempuan. Lantas dibeberapa kasus, pekerja perempuan bahkan tidak dihitung sebagai pekerjaan yang diperhitungkan dalam ekonomi nasional.

“Ketika Perempuan/istri/Ibu melakukan pekerjaan di ranah produktif, masih dianggap membantu sehingga ‘sepertinya’ tidak terlihat serta tidak masuk dalam statistik formal,” kata Inda.

Untuk kasus buruh kebun perempuan tutur Inda, pada umumnya perempuan hanya sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) sehingga tidak ada kontrak kerja dan gaji lebih kecil dari buruh tetap bekerja sesuai permintaan perusahaan. Umumnya pekerjaan berisiko tinggi (menyemprot, memupuk, membabat, melintring) terkadang pula tidak disediakan alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga harus membawa sendiri.

“Tidak ada asuransi kecelakaan kerja tidak ada pelayanan kesehatan Tidak dapat bonus, THR (kecuali mencapai enam puluh hari kerja secara kontinyu hingga hari raya lebaran atau natal), dan lainnya,” kata Inda.

Bagi Rukaiyah Rafiq, dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), perempuan sawit bisa dibagi dalam dua kelompok, pertama kelompok petani swadaya dari transmigran, biasanya petani sawit perempuan ini memiliki lahan terbatas, hanya mengelola 2- 3 hektare lahan, jika transmigrasi berkaitan dengan dengan perkebuna Kelapa sawit, maka lahan mayoritas sudah menjadi kelapa sawit.

“Perempuan sebagai kepala keluarga ikut dalam mengelola kebun keluarga, biasanya keterlibatan perempuan tersebu guna mengurangi biaya,” tutur Rukaiyah Rafiq yang biasa dipanggil Uki.

Sementara kelompok kedua yakni petani dari masyarakat lokal dengan kepemilikan lahan yang beragam, lantas kebun sawit bukan menjadi satu-satunya sumber penghidupan. Sementara perempuan masih memiliki ruang sendiri, kebun karet, umo, dan pekarangan.

“Untuk kelompok ini peran perempuan biasanya hanya terbatas pada mengutip brondol dan nebas piringan, dan perempuan hanya berkerja jika lahan keluarga sekitar 2 ha, bila diatas 2 Ha biasanya petani memiliki pekerja, kebun sawit dianggap memiliki resiko tinggi yang tidak cocok untuk perempuan,” kata Uki.

Lebih lanjut kata Uki, perempuan dalam standar minyak sawit berkelanjutan untuk petani swadaya bisa terlihat dari P&C RSPO 2018 point 3.1.5 tentang inklusivitas gender untuk produksi minyak sawit lestari (bagi produsen besar).

“Termasuk sesuai dengan Teori Perubahan (ToC) RSPO yang berusaha mencapai sasaran dilindungi, dihormati, dan dipulihkannya HAM, Standar Pekebun Swadaya RSPO ini mengamanatkan dilakukannya praktik-praktik yang inklusif gender,” kata Uki.

Lebih jauh Uki menjelaskan, inklusif gender artinya penyediaan hak, tanggung jawab,dan peluang yang setara bagi semua pihak tanpa memperhatikan gender, orientasi seksual,dan identitas gendernya, termasuk didalamnya laki-laki, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan identitas gender lainnya sesuai dengan identifikasi dari pihak perorangan itu sendiri. Prinsip ini harus berlaku bagi semua pekebun, khususnya manajer kelompok terkait praktik kerja dan perlakuan terhadap pekerja.

“Dalam standar pekebun swadaya RSPO ini, dan khususnya dalam prinsip, kriteria dan indikator, setiap istilah pekebun, pekebun pekerja, manajer kelompok, atau pekerja yang muncul merepresentasikan seorang perempuan atau seorang laki-laki dan tidak bergantung pada identitas gender tertentu,” tandas Uki.

KEYWORD :

Pekerja Perempuan Kelapa Sawit Hak Asasi Manusia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :