Minggu, 22/12/2024 13:20 WIB

Mobil Misteri Penjemput Bupati Tanggamus di KPK

Dan kali ini, mobil berplat B 535 RFS itu justru bukan lagi dipasang untuk jenis mobil X-Trail, melainkan terpasang di sedan hitam Mercy GLE 400

Jakarta -  ‎Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Pertanyaan wartawan hanya direspon dengan senyum dan tertawa.

"Saya gak tau, ke pengacara saja," singkat Bambang sebelum memasuki mobil Mercy GLE 400 warna hitam bernopol B 535 RFS.

Namun ada keanehan pada plat mobil tersebut. Biasanya kendaraan bernomor polisi berplat RFS lazimnya dikenakan untuk pejabat setingkat menteri atau eselon satu penyelenggara negara. Namun kali ini, justru dijadikan kendaraan penjemput tersangka.

Tambah aneh lagi, Detik.com tahun 2012 pernah memuat berita tentang plat nomor polisi B 535 RFS yang dianggap siluman. Pada saat itu, mobil tersebut bermerk X-Trail untuk menjemput Fahd Rafiq usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Alquran.

Dan kali ini, mobil berplat B 535 RFS itu justru bukan lagi dipasang untuk jenis mobil X-Trail, melainkan terpasang di Mercy GLE 400 warna hitam, yang menjemput Bupati Tanggamus.

Terkait pemeriksan penyidik KPK terhadap kliennya hari ini, kata Samsul, baru sebatas peran-peran para pihak terkait. Termasuk soal pembahasan APBD Tanggamus tahun 2016. "‎Masih mendalami peran Bupati bagaimana, pembahasan anggaran di DPRD selama ini bagaimana. Kaitan dengan permintaan (uang) bagaimana. Bahwa ada permintaan itu, iya," tandas Samsul.

Oleh KPK, Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kab Tanggamus untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sejumlah anggota DPRD ‎yang mendapatkan uang dari Bambang Kurniawan sebelumnya melaporkan gratifikasi kepada KPK. 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang itu ke KPK, di antaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para anggota DPRD
bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp 523.350.00.‎

KEYWORD :

Suap APBD mobil siluman Bupati Tanggamus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :