Ilustrasi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 12 orang," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan, Jumat (14/5).
Selain napi koruptor, remisi lebaran juga diterima oleh puluhan napi pidana umum lainnya. Sehingga, ada 72 napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.
"Secara total penerima remisi sebanyak 72 orang," terang Elly.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan khusus penerimaan remisi bagi koruptor sudah dilakukan.
"Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator, sudah membayar kerugian negara hingga berkelakuan baik," katanya.
Dengan adanya remisi tersebut, Elly mengatakan memberikan dampak positif. Salah satunya terkait anggaran untuk pemberian makan. "Kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap Elly.
Remisi Lebaran Napi Koruptor Lapas Sukamiskin