Gubernur Sultra Nur Alam (Istimewa)
Jakarta - Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhanuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Prov. Sultra tahun 2008 - 2014 yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai pesakitan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).
Dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk istri Burhanuddin bernama Patmawati Kasim. Ibu rumah tangga itu diduga terlibat terkait aliran uang yang diterima tersangka Nur Alam.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Diduga Nur menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan; kedua, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ketiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah. PT Anugerah adalah perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK Korupsi Nur Alam