Rabu, 27/11/2024 23:41 WIB

Dinilai Sudah Tepat, Industri Sawit Minta Pungutan Ekspor Tidak Direvisi

Regulasi pungutan ekspor memberikan insentif yang cukup attractive untuk mengekspor produk hilir.

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga

Jakarta, Jurnas.com - Pelaku industri kelapa sawit dan petani meminta pemerintah tidak merevisi tarif pungutan ekspor yang saat ini berjalan melalui Menteri Keuangan (PMK) 191/PMK.05/2020.

Pungutan ekspor sudah terbukti mendorong industri hilir kelapa sawit (IHKS) dan menjaga stabilitas harga pasar sawit dalam negeri baik produk minyak goreng di level industri serta TBS petani.

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga menjelaskan, regulasi pungutan ekspor memberikan insentif yang cukup attractive untuk mengekspor produk hilir. Alhasil, peningkatan nilai tambah di sektor hilir akan berkontribusi bagi banyak hal antara lain nilai devisa , lapangan kerja dan pajak negara. Dan elemen ini sering dilupakan oleh sebagian para pebisnis sawit Indonesia.

"Kebijakan tarif pungutan sudah tepat di tengah kondisi sekarang. Tidak perlu direvisi atau diturunkan tarifnya. Komposisi ekspor yang dominan hilir menunjukkan tarif pungutan sangat efektif. Dampak positifnya mendongkrak harga TBS petani," ujar Sahat.

Sahat mengatakan Indonesia tidak lagi ekspor CPO di mana nilai tambahnya rendah. Skema tarif pungutan sekarang sebaiknya dipertahankan. Sebab, petani sedang menikmati tingginya harga TBS.

"Konsistensi pemerintah sangat dibutuhkan pelaku industri sawit dalam negeri. kami mendapatkan insentif untuk mengekspor produk hilir sawit bernilai tambah tinggi dan sekaligus mulai mampu bangkit untuk merebut pasar IHKS di pasar global," pungkasnya.

Kebijakan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.05/2020 dinilai sudah on the right track atau sejalan dengan arah program hilirisasi.

Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo mengatakan, skema tarif pungutan sawit yang lebih tinggi kepada produk hulu, dan tarif lebih rendah untuk produk hilir sangat mendukung daya saing ekspor produk hilir Indonesia di pasar global .

"GIMNI meminta pemerintah supaya konsisten mengimplementasikan PMK nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020. Sebab aturan ini sudah terbukti mampu meningkatkan daya saing produk hilir sawit Indonesia baik itu berupa oleofood. Dan juga oleochemicals di pasar global sekaligus menjaga stabilitas harga produk sawit untuk makanan di pasar dalam negeri, yang bermuara terciptanya kebijakan hilir sawit," jelas Bernard.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung sepakat tarif pungutan ekspor (PE) sawit sekarang ini tidak perlu diubah. Jangan tergoda dengan pendapat bahwa pungutan merugikan petani. Atau ada pendapat pungutan menurunkan ekspor CPO. Dengan adanya pungutan, pengusaha CPO sudah berpikir untuk hilirisasi dalam negeri karena tarif pungutan untuk ekspor produk hilir dari CPO jauh lebih rendah.

Artinya, industri hilir di dalam negeri dapat tumbuh sehingga penyerapan tenaga kerja meningkat. Kenaikan harga CPO dunia berdampak positif terhadap harga TBS.

Menurut Gulat, petani sangat menikmati tingginya harga TBS sawit di 22 provinsi yang menjadi sentra sawit. Harga TBS membuat petani dapat belanja dan memenuhi kebutuhan mereka. Otomatis, pengeluaran para petani sawit inilah yang menggerakkan perekonomian daerah.

"Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat menjadi contoh bagusnya nilai tukar petani. Alhasil, perekonomian daerah ikut bergerak," kata Gulat.

Ia mengakui serapan sawit di dalam negeri menjadi kunci stabilnya harga TBS. Instrumen penyerapan sawit ini adalah kebijakan mandatori biodiesel.

"Dengan adanya pemakaian sawit di dalam negeri, pabrik sawit beroperasi 24 jam. Tidak ada lagi alasan tanki penyimpan penuh. Karena serapan sawit sangat tinggi," kata Gulat.

KEYWORD :

Industri Sawit Pungutan Ekspor GIMNI Sahat Sinaga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :