
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Aparat hukum harus menginvestigasi kasus kebocoran data pribadi yang diduga milik peserta BPJS Kesehatan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi Informasi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menegaskan, hal itu penting dilakukan untuk menelusuri kronologi kejadian yang sebenarnya.
"Investigasi perlu dilakukan untuk memastikan kronologi dari kebocoran 279 data peserta yang diduga milik BPJS Kesehatan yang diperjualbelikan di luar negeri," tegas Melki.
Setelah investigasi, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengenai peristiwa tersebut secara transparan.
"Pihak BPJS perlu menjelaskan penyebab bocornya data. Kemudian, dampak dari kebocoran data, serta risiko yang akan dihadapi masyarakat akibat bocornya data pribadi," kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Jenderal Tertinggi AS Lakukan Perjalanan Mendadak ke Timur Tengah saat Ancaman Iran Membayangi
Terpenting, lanjut Melki, pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar kejadian kebocoran data ini tidak terulang kembali. Pasalnya baik itu data BPJS Kesehatan ataupun data pribadi masyarakat adalah hal yang patut dilindungi.
"Baik data-data terkait dengan peserta BPJS Kesehatan maupun data-data warga negara yang lain yang juga penting untuk dilindungi oleh semua institusi yang terkait penanganan dengan pengamanan data pribadi warga negara Indonesia," demikian Melki.
Warta DPR Pimpinan Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena BPJS Kesehatan Data Pribadi Golkar BSSN