Kamis, 19/12/2024 12:00 WIB

LaNyalla: Presidential Threshold Hambat Kader Parpol Jadi Capres

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres). Namun, peluang tersebut dihambat Presidential Threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas tertentu. 

Ketua DPD RI saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5). (Foto: Dok. Humas DPD RI)

Banjarmasin, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres). Namun, peluang tersebut dihambat Presidential Threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas tertentu. 

Penilaian tersebut disampaikan saat LaNyalla menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5). 

Tema yang diangkat dalam FGD kali ini adalah ‘Amandemen Konstitusi ke-5: Antara Capres Perseorangan dan Presidential Threshold’.

FGD digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19. LaNyalla bersama rombongan DPD disambut langsung Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi.

LaNyalla mengatakan, akibat Presidential Threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putra-putri terbaik dari partai politik juga kesulitan untuk maju dalam pencapresan. Kecuali partai yang sangat besar. Sejak adanya Salah satu yang disorot adalah Pasal 222.

“Dalam Pasal 222, disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” jelasnya.

“Padahal sejatinya, dan sudah seharusnya, partai politik lahir dengan tujuan mengajukan kader terbaik untuk berkompetisi dan menunjukkan keseriusannya untuk memimpin dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” kata LaNyalla.

LaNyalla menilai hal ini terjadi karena adanya persoalan yang fundamental di konstitusi hasil Amandemen pertama hingga keempat. 

“Oleh karena itu, Amandemen ke-5 seyogyanya mampu melakukan koreksi dan adendum demi kebaikan dan demi mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa dan negara ini,” kata mantan Ketum PSSI tersebut.

Sejumlah senator turut mendampingi LaNyalla, yaitu Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Empat senator dapil Kalsel juga hadir. Mereka adalah Habib Abdurrahman Bahasyim, Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman.

KEYWORD :

Warta DPD Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Presidential Threshold Capres Banjarmasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :