Ilustrasi tanaman ganja. (Foto : Dok Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai puluhan kilogram. Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk barang bukti (ganja) yang diamankan ada sekitar 65.229 gram," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima melalui keterangannya, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang setelahnya tim melakukan penyelidikan selama satu pekan dan membuntuti target dari Jalan Daan Mogot Kota Tangerang sampai dengan Kantor PT Cargo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, pada Rabu (5/5/2021) pukul 14.00 WIB, polisi meringkus tersangka berinisial CR di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dengan barang bukti 64 bata berisi ganja yang berada dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, ganja tersebut dikirim dan dikendalikan dari Sumatera-Aceh dan akan diedarkan di wilayah Jakarta-Tangerang," sambungnya.
Dalam proses pengembangan, polisi pun akhirnya kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial SW dan menyita barang bukti ganja sebanyak 12 paket. Sementara, untuk modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran ganja ini dengan mengirimkannya seperti paket barang.
"Modus operandinya melalui jasa pengiriman paket," imbuh Deonijiu.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
KEYWORD :Ganja Polres Tangerang Kota