Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun. (Foto: Dok. Gesuri)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mengajukan skema penambahan anggaran dana alokasi khusus (DAU) dalam perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Panitia Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun dalam rapat kerja (Raker) panitia khusus (Pansus) otonomi khusus Papua di Jakarta, Kamis (27/5).
"Sebagaimana diketahui, Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun," jelasnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal yakni memperpanjang pemberian dana otsus selama 20 tahun ke depan.
Perpanjangan itu disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata Kelola. Kemudian melalui provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan Otsus di Papua.
Komarudin menegaskan bahwa tujuan awal pemberian otsus ke Papua untuk keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dan kemajuan dengan provinsi lainnya di Indonesia
"Kalau dilihat saat ini, masih memperlihatkan persoalan yang telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat," ujar politisi PDIP itu.
Komarudin menyatakan, RUU Otsus Papua telah masuk dalam Prolegnas tahun 2021. Untuk merampungkan pembahasan, DPR melakukan rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pansus Otsus Papua mendengarkan kebijakan pertahanan yang selama ini dilaksanakan di Papua dikaitkan dengan keberadaan UU nomor 21 tahun 2001, selain itu untuk mendengarkan pandangan terkait situasi keamanan di Papua saat ini, dan perkiraan situasi di Papua pasca-penerapan RUU menjadi Undang-Undang.
Sementara untuk Bappenas, Pansus mengharapkan masukan dan evaluasi yang dilakukan oleh Bappenas, terkait perencanaan pembangunan di Papua selama ini, apakah persoalan utama perencanaan pembangunan di Papua dan bagaimana perencana pembangunan di Papua masa depan.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II DPR Pansus DPR RUU Otsus Papua DAU Komarudin Watubun