Minggu, 24/11/2024 21:02 WIB

Perpusnas Gelar Bimtek Calon Peserta Sertifikasi Pustakawan di Enam Provinsi

Kegiatan ini diiikuti oleh para pustakawan perpustakaan prov, kab/kota, sekolah, khusus dan perguruan tinggi, dengan masing-masing daerah memiliki kuota 50 orang.

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Dr. Opong Sumiati, M.Hum. memberikan sambutan pada acara Bimtek di Prov. Jawa Tengah

Jakarta, Jurnas.com - Pada tanggal 27 Mei 2021 lalu, Perpustakaan Nasional telah menyelenggarakan webinar sertifikasi profesi pustakawan yang digelar secara daring. Kegiatan ini mendapat respon yang sangat positif dari seluruh peserta.

Dan pada hari ini, Perpustakaan Nasional RI bersama LSP Pustakawan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis calon peserta sertifikasi secara daring tahun 2021 yang dilaksanakan dari mulai pada tanggal 2 - 4 Juni 2021 di 6 daerah, yakni tanggal 02 Juni di Prov. Jawa Timur dan D.I Yogyakarta, tanggal 03 Juni di Prov. Lampung, Sumatera Utara dan tanggal 04 Juni di Prov. Jawa Tengah dan Riau.

Kegiatan ini diiikuti oleh para pustakawan perpustakaan prov, kab/kota, sekolah, khusus dan perguruan tinggi, dengan masing-masing daerah memiliki kuota 50 orang.

Hal ini menandakan bahwa sertifikasi kompetensi sangat penting untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan profesional dan handal di bidangnya. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada periode II ini mengusung Taqline “SDM Unggul Indonesia Maju”, maka pemerintah secara tegas menggarisbawahi bahwa Pustakawan (Librarian) wajib memenuhi syarat dan ketentuan tentang “siapa yang kompeten sebagai SDM profesional, maka dia yang menang (survive)”.

Karena, persaingan tenaga kerja tidak hanya ada di lingkup lokal atau nasional saja, tapi saat ini sudah pada taraf international yang tanpa batas.

Pesan ini kembali diingatkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Dr. Opong Sumiati, M.Hum. ketika memberikan sambutan pada acara Bimtek di Prov. Jawa Tengah.

Ia menjelaskan bahwa Kompetensi profesional adalah tentang adanya kecakapan, kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang profesional.

“Pustakawan tak melulu berkutat sebagai pengelola koleksi (collection management) perpustakaan, akan tetapi diperlukan kompetensi teknis bagaimana melakukan peran sebagai pengelolaan pengetahuan (knowledge management), baik pengetahuan yang terdokumentasikan dalam bentuk bahan perpustakaan maupun yang masih menyebar di berbagai sumber pengetahuan berupa tacit knowledge,” katanya.

Dengan itu, kata dia, pustakawan memiliki konsekuensi gradasi kompetensi pada setiap jenjang jabatan. Untuk jenjang Pustakawan yang lebih tinggi, yang bersangkutan harus mampu mentransfer, mendesiminasikannya pengetahuan dan mengadvokasi masyarakat untuk menggunakan layanan perpustakaan beserta faslitasnya secara optimal.

Dengan memberdayakan pola kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pakar atau stakeholders, terutama untuk memberikan layanan berbasis inklusi sosial yang berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang pada pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan bahwa, Pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi.

Opong mengatakan bahwa, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menaker RI Nomor 236 Tahun 2019. Turunan untuk penerapannya diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan.

“Melalui proses sertifikasi, dapat membuktikan bahwa seseorang telah kompeten. Karena ada Lembaga yang menjamin kompetensi profesional yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga Sertifikasi Profesi dibentuk berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku leading sektor pelaksana sertifikasi profesi di Indonesia,” sambungnya.

Diketahui bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi bidang perpustakaan yang saai ini berdiri, dibentuk atas inisiasi Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina pustakawan, bersama-sama dengan Ikatan Pustakawan Indonesia selaku organisasi profesi kepustakawanan. Lembaga Sertifikasi Profesi bidang perpustakaan telah ditetapkan keberadaannya berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan.

LSP Pustakawan merupakan lembaga resmi yang mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melakukan sertifikasi kepada pustakawan Indonesia berdasarkan skema sertifikasi yang disahkan BNSP. LSP Pustakawan ini bersifat independen, dengan menerapkan skema sertifikasi berdasarkan klaster (pemaketan kompetensi).

“Saya harap ke depan tidak hanya dalam paket cluster akan tetapi berdasarkan okupasi, jenjang jabatan, atau leveling yang didasarkan pada KKNI bidang Perpustakaan yang sudah kita sepakati,” tekannya.

Rangkaian pelaksanaan sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan BNSP, yaitu mencakup perencanaan dan pengorganisasian asesmen, pengembangan perangkat asesmen dan pelaksanaan asesmen. Dengan demikian, Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Perpustakaan mempunyai peran yang penting dalam melakukan standardisasi kompetensi Pustakawan di Indonesia.

Jumlah Pustakawan yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan dijadikan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Perpustakaan Nasional. Data pelaksanaan sertifikasi sampai dengan tahun 2020 adalah: 14,32 % atau sebanyak 1.711 orang pustakawan yang telah mengikuti sertifikasi, dimana sebanyak 70,89 % atau 1.213 orang dinyatakan kompeten.

Dari jumlah tersebut, menunjukkan bahwa Pustakawan Indonesia yang telah tersertifikasi baru 9 % dari jumah Pustakawan 13.257 orang. Dengan demikian, masih dibutuhkan lebih banyak lagi pustakawan yang kompeten agar pengelolaan perpustakaan di Indonesia lebih optimal.

Dengan dasar itulah, Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2021 ini melaksanakan Bimbingan Teknis Calon Peserta Sertifika di 6 Provinsi di Indonesia. Acara Bimtek berlangsung selama satu hari, yang diikuti oleh 50 orang peserta di masing-masing provinsi dari berbgai jenis perpustakaan diwilayah binaannya.

Dijabarkan Opong Sumiati, bahwa Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta/ pustakawan tentangnya pentingnya mengikuti sertifikasi pustakawan, memberikan pemahaman bagaimana pelaksanaan sertifikasi mulai pemilihan skema, persyaratan, tatacara pendaftaran dan pengumpulan syarat dan bukti kompetensi.

Di samping itu, Bimtek ini juga mengukur kompetensi pustakawan baik secara personal maupun fungsional, juga memetakan kebutuhan kompetensi persaingan global idustri kerja dalam bidang perpustakaan.

“Saya berharap, Bapak/Ibu dapat mengikuti kegiatan Bimtek dengan sebaik baiknya, sehingga ilmunya bertambah untuk dapat meningkatkan kompetensinya dan pada akhirnya akan menjadi bekal bagi para peserta dalam mengikuti kegiatan sertifikasi pada tahap selanjutnya,” tutupnya.

KEYWORD :

Bimbingan Teknis Perpustakaan Nasional Sertifikasi Pustakawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :