Razia di sel tahanan Rutan Salemba. (Foto : Jurnas/Dok Rutan Salemba).
Jakarta, Jurnas.com- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat melaksanakan razia kamar warga binaan pada Senin (7/6/2021) kemarin. Kepala Rutan Salemba, Yohanis Varianto menerangkan, razia tersebut dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan narkotika di dalam rutan.
“Kami selalu berkomitmen untuk perang dan melawan narkoba. Salah satunya dengan cara mendeteksi dini melalui razia dan penggeledahan yang dilakukan secara berkala,” ungkap Yohanis melalui keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Berdasarkan hasil razia yang dilakukan, Yohanis mengungkap tidak ditemukan narkoba jenis apapun. Namun, terdapat beberapa barang terlarang seperti senjata tajam (sajam) dan ponsel yang diamankan. Diketahui, barang-barang tersebut didapatkan di lokasi Blok T dan langsung dimusnahkan oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya Rutin Razia HP Anggotanya, Jika Terlibat Judi Online Akan Disanksi Tegas
“Hasil razia semalam, petugas mendapatkan barang-barang terlarang seperti blender, sendok, korek gas, obeng, gunting, sampai dengan handphone,” imbuhnya.
Yohanis melanjutkan, Rutan Salemba selalu berkomitmen dengan tegas untuk mendeteksi dini adanya peredaran narkoba di lingkungan rutan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan mengenai 3 kunci sukses permasyarakatan yaitu dengan deteksi dini, sinergitas aparat penegak hukum serta memberantas narkotika.
“Kami sangat siap dan selalu bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika. Jika memang ada indikasi warga binaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika nantinya akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Rutan Salemba Razia Senjata Tajam