Jum'at, 22/11/2024 13:44 WIB

Kerjasama Alutsista Kemhan dengan Produsen Italia dan Prancis Baru Tahap Awal

Terlalu dini untuk disimpulkan bahwa pembelian kapal dan pesawat pasti terjadi.

Helikopter Chinook CH-147F dari Angkatan Udara Kerajaan Kanada melakukan perjalanan di Mali. Foto milik Angkatan Udara Kerajaan Kanada (Dok. Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang dibangun Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan dua produsen asal Italia serta Prancis baru tahap awal.

Pengamat industri pertahanan Alman Helvas, menyatakan perjanjian itu masih terlalu dini untuk disimpulkan bahwa pembelian kapal dan pesawat pasti terjadi.

"Itu baru kontrak awal, kemudian kontrak itu juga belum berlaku. Klausulnya belum berlaku sekarang," jelas Alman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Sekalipun sudah pada tahap coming into force, kesepakatan awal itu juga belum bisa dieksekusi hingga masuk tahapan tanggal kesepakatan berlaku efektif (effective date of contract).

Pada fase ini, lanjut Alman, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, produsen kemudian memproduksi alutsista yang dipesan.

Hal ini efektif ketika dua pihak tersebut memenuhi syarat-syaratnya. Bisa saja mereka kesepakatan tidak diteruskan jika ada yang tidak memenuhi syaratnya.

"Nah, dari tahap yang sekarang, kesepakatan sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu masih panjang," jelasnya.

Karenanya, Alman berharap kesepakatan awal pengadaan alutsista tersebut tidak perlu diributkan. Apalagi, Kemhan masih diharuskan membahasnya bersama instansi terkait lainnya.

"Keputusan terakhir bukan di Kemenhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," tuturnya.

"Kalau Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, dan kontrak bisa efektif. Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak sejutu dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," sambung dia. Kemenhan pun harus membahas pengadaan ini bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerangkan bahwa kontrak pembelian alutsista ada beberapa tahap sebelum kontrak itu efektif.

"Ada kontrak awal, habis itu ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, kondisi keuangan dan lain-lain sampai akhirnya kontrak itu efektif," ujarnya dikutip Minggu.

Prabowo mengatakan bahwa untuk meminimalisir praktik korupsi, ia bakal melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi kontrak-kontrak yang ada sebelum akhirnya efektif.

Instansi yang akan dilibatkan adalah Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baru-baru ini, perusahaan produsen kapal perang asal Italia merilis informasi bahwa Indonesia menyepakati pengadaan delapan unit kapal perang fregat kelas FREMM dan kelas Maestrale dari Italia melalui kontrak kerja sama. Namun, kesepakatan tersebut belum efektif.

KEYWORD :

alutsista Kemhan Prabowo Subianto Alman Helvas Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :