Jakarta - Pengunggah video Ahok di Medsos, Buni Yani membantah dirinya melakukan editing terhadap video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ia mengaku tidak memotong alur video aslinya sebagaimana yang selama ini dituduhkan terhadap dirinya.
"Demi Allah, saya ini orang Islam. Sumpah saya ini untuk dunia dan akhirat kalau saya tidak pernah melakukan edit terhadap video statemen Ahok di Kepulauan Seribu," ujar Buni Yani yang didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat konferensi pers di Wisma Kodel, Jalan HOUR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Buni menjelaskan dirinya hanya melakukan posting ulang video yang diambilnya dari media NKRI. Menurutnya, media NKRI telah meng-upload lebih dulu video tersebut pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu.
Buni mengungkapkan tentang latar belakang dirinya. Karena itu, menurutnya, tidak memungkinkan bagi dirinya melakukan tindakan sebagaimana yang selama ini dituduhkan.
"Saya ini seorang dosen dan jurnalis. Saya paham mengenai UU ITE, penyiaran, sehingga saya tidak mungkin melakukan hal yang menebar kebencian.
Seperti diketahui, Buni tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan advokat pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan aduan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kotak Adja menganggap Buni secara sengaja memotong video pidato Ahok sebagai sarana memprovokasi masyarakat hingga terjadi kemaarahan umat Islam dengan tuduhan Ahok melakukan penistaan agamam
Sebelumnya, Buni mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam akun facebook pribadinya. Belakangan, muncul reaksi keras dari umat Islam atas pidato kutipan surat Al-Maidah ayat 51 yang disampaikan Ahok tersebut hingga berujung pada aksi Demonstrasi besar-besaran pada Jumat kemarin (4/11/2016).
Kasus Penistaan Al-Quran Buni Yani