Yaqut Cholil Qoumas, Ketum GP Anshor.(foto:twitter)
Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas, ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Anshor berpendapat bahwa Basuki Thahaja Purnama (Ahok) harus segera diproses secara hukum jika terbukti terjadi penistaan agama terhadap Basuki Thahaja Purnama (Ahok).
Menurut Gus Tutut, panggilan akrabnya, jika tak ditangani secara profesional dan independen dikhawatirkan kasus hukum ini akan semakin berlarut-larut. Salah satu indikasinya adalah aksi demo yang terjadi pada 4 November hari Jumat lalu.
"Dugaan penistaan agama ada unsur pidananya dan dapat diproses secara hukum, sehingga segera selesai dan tidak menjadi berlarut-larut," ucap Gus Tutut pada diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/11).
Pemerintah dan aparat hukum, tambah Gus Tutut, memang baiknya segera memroses secara hukum untuk memastikan apakah Ahok benar-benar melakukan penistaan atau tidak. Sebab, bagi Gus Tutut, status tersebut bisa diketahui hasilnya serta dapat dibuat keputusan secara independen agar kasusnya menjadi clear.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai bahwa aksi demo 4 November lalu telah ditunggangi kelompok radikal. Akibatnya, demo yang telah berjalan tertib dari pagi hingga menjelang malam itu mendadak berubah rusuh pada malam harinya. Padahal, menurutnya, Islam mengajarkan kehidupan bermasyarakat yang rukun damai, bukan melakukan kebencian dan kekerasan.
Cincai Fulus Berujung Pansus Haji
"Saya melihat ada upaya memanfaatkan situasi untuk menyulut kerusuhan pada aksi demo malam harinya yang indikasinya ditunggangi oleh kelompok radikal," jelas Gus Tutut.
Tokoh muda Rembang itu juga menjelaskan jika Ahok telah diproses secara hukum maka akan diketahui secara pasti hasilnya.[]
Penistaan Alquran yaqut cholil qoumas anshor