Jum'at, 01/11/2024 08:24 WIB

DPR Minta Kemendagri Tindaklanjuti Persoalan SK dan Penggajian Guru PPPK

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menyayangkan para guru PPPK itu belum mendapat Surat Keputusan (SK) dan penggajian.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah guru honorer di daerah sudah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlahnya mencapai 34.317 guru. 

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, sayangnya para guru PPPK itu belum mendapat Surat Keputusan (SK) dan penggajian.

“Masing-masing pejabat di kementerian dan lembaga harus memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penyelesaian formulasi percepatan terhadap 34.317 sisa guru PPPK untuk mendapatkan SK dan penggajian,” kata Fikri saat memimpin rapat virtual dengan para pejabat eselon I Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan Kepala Badan BKN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/6).

Menurutnya, kendala teknis muncul di lapangan menyusul belum terbitnya SK dan penggajian. Disebutkan, ada 111 SK PPPK yang belum diterbitkan oleh instansi daerah, lantaran pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) meninggal dunia. 

“Ini membuat para guru PPPK yang baru lulus tidak segera mendapat SK dan sistem penggajian. Hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kemendagri dengan menunjuk penggantinya," tegas Fikri.

Komisi X DPR, lanjut Fikri, sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan tertulis atas persoalan krusial tersebut. Apalagi banyak daerah yang belum mengusulkan guru honorernya menjadi PPPK. 

"Pemerintah perlu membuat keputusan afirmatif mengenai guru dan tenaga kependidikan honorer, baik sisa kategori maupun nonkategori usia di atas 35 tahun dengan mempertimbangkan lama pengabdian, keadilan, proforsionalitas, dan tanpa diskriminasi," demikian kata legislator dapil Jawa Tengah IX ini.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Guru Honorer PPPK Abdul Fikri Faqih PKS Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :