Direktur IPC, Ahmad Hanafi saat melapor ke MKD DPR
Jakarta - Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil melaporkan empat orang anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Keempat Anggota DPR yang dilaporkan adalah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris.Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini adalah ketika keempat anggota DPR itu hadir mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat pemeriksaan dugaan tindak pidana penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (7/11).Baca juga :
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan oleh kepolisian. Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," kata Hanafi, usai melapor ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11).
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri MKD DPR Jurnas.com