Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Menanggapi hal itu, Fahri menyayangkan terhadap pihak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru."Makar dalam terminologi aslinya di KUHPidana disebut anslaag. Anslaag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa inggris artinya violent attack," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (9/11)."Artinya makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat.Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi makar dibahas dari pasal 104 sampai dengan 129," lanjutnya.
Dituduh berbuat Makar Dilaporkan ke Bareskrim Polri Fahri Hamzah PKS Jurnas.com