Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat," ujar Albertus Usada saat membacakan amar putusan, Rabu (14/7).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Rohadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal yang meringankan adalah Rohadi bersikap kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, dan mengaku bersalah.
"Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," tambah hakim.
Rohadi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rohadi juga didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain sejumlah Rp11.518.850.000. Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran total Rp19.408.465.000.
Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim Albertus menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tidak dikurangi masa penahanan. Saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh.
Selain itu, hakim menolak permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan Rohadi. Sebab, Rohadi tidak memenuhi syarat sebagai JC sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Rohadi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Merespons putusan tersebut, jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sedangkan Rohadi menerima putusan.
KPK Rohadi Gratifikasi TPPU Suap