Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi (Foto: Antaranews)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun kepada penjara mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman kepada Rohadi atas kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7).
Ali menyampaikan, adapun yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery.
"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut, mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rohadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.
Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR RI, Sareh Wiyono. Rohadi disebut menerima suap Rp 1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp 11,5 miliar diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait TPPU dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Modus yang digunakan Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.
Hasil keseluruhan penerimaan uang itu, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp 13,01 miliar.
Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp 7,714 miliar. Adapun, mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.
Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.
Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa USD 461.800, SGD 1.539.720, dan SAR 7.550 yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp 19.408.465.000.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Rohadi Gratifikasi TPPU JPU Suap