ganja hidroponik. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - RUU 13.21, RUU untuk melegalkan penggunaan ganja, mulai berlaku pada hari Jumat di Maroko setelah diterbitkan dalam Lembaran Negara.
Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Maroko (kamar pertama Parlemen) menyetujui RUU yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan industri di negara tersebut.
RUU tersebut didukung oleh 119 wakil dari blok mayoritas dan oposisi, sementara 48 anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (pemimpin koalisi pemerintah) menolaknya.
Setelah sesi pemungutan suara, proyek tersebut dirujuk ke House of Councilors (Majelis Tinggi Parlemen) untuk menyelesaikan prosedur persetujuan yang tersisa, dan kemudian RUU tersebut diterbitkan dalam Lembaran Negara untuk segera berlaku.
Pada awal April, pemerintah merujuk rancangan undang-undang tersebut ke DPR setelah menyetujuinya pada 11 Maret.
Persetujuan pemerintah terhadap RUU tersebut tertunda dua minggu karena kontroversi yang dipicu oleh proyek di kalangan politik dan populer dan di platform media sosial.
Menurut catatan pengantar rancangan undang-undang tersebut, pihak berwenang Maroko bercita-cita untuk menarik: "Investasi global melalui perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penggunaan legal ganja untuk keperluan medis dan industri ."
Catatan itu menjelaskan: "Pengembangan budidaya ganja legal akan meningkatkan pendapatan petani, melindungi mereka dari jaringan penyelundupan narkoba internasional, dan menarik investasi global, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pendapatan pasar internasional untuk tanaman ini."
RUU tersebut menetapkan, semua kegiatan yang terkait dengan ganja dan produknya harus tunduk pada mekanisme perizinan," sambil membuka jalan untuk mendirikan badan nasional yang dipercayakan untuk mengembangkan rantai pasokan pertanian dan industri ganja, berkoordinasi dengan semua pemerintah sektor dan mitra nasional dan internasional.
Selain itu, RUU tersebut memberikan penegakan hukuman terhadap petani yang melanggar peraturan. (Middleeast)
KEYWORD :Pelegalan Ganja Pemerintah Maroko Rancangan Undang-undang