Sabtu, 23/11/2024 15:59 WIB

KPK Dalami Pencucian Uang Eks Politikus PKS lewat Pejabat Kementerian PUPR

Saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

Hal itu diselisik KPK lewat Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu. Dia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia.

"Tim penyidik mendalami keterangan saksi, antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR pada 2015," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Charisal. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan penyidikan. Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga memanggil pihak swasta Us Us Ustara dan Dikit Framanik, kemarin. Namun, keduanya mangkir.

"KPK mengimbau (saksi) untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR RI

KEYWORD :

KPK Yudi Widiana Adia PKS Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :