Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam video pertemuan di Kepulauan Seribu./foto:youtube
Jakarta - Basuki Thahaja Purnama (Ahok) statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka Ahok didapat dari hasil diskusi tim penyelidik yang akhirnya mencapai kesepakatan, yang meski tidak bulat namun mayoritas berpendapat bahwa perkara harus diselesaikan ke peradilan terbuka.
Penetapan status Ahok terkait dengan pernyataan Ahok saat pertemuan di Kepulauan Seribu yang menyitir tentang surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu. Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Ari Dono, kasus tersebut memang terjadi perbedaan pendapat antara para ahli soal ada tidaknya unsur penistaan agama. Perbedaan pendapat juga terjadi pada tim penyelidik di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto selaku direktur pidana umum.
Dengan status tersangka dan cegah yang ditetapkan oleh Polri, maka Polri akan segera menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap jika pihak Ahok mengajukan praperadilan. "Proses penyidikan akan dilakukan secepatnya," ujarnya.
Pilgub DKI Anies Diusung PKB, PKS Gak Terima
ahok ditetapkan tersangka pilgub dki kabareskrim komjen pol ari dono