Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (setkab.go.id)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tak perlu menunggu laporan dari pemerintah untuk mengusut 34 proyek pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak. Lembaga antirasuah justru disarankan memanggil pihak dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki usai pembukaan International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11). PLN dinilai merupakan pihak yang memiliki kewenangan terkait proyek tersebut.
"Saya kira tidak (perlu tunggu laporan) karena ini bukan pengaduan, tapi bahwa nanti, bisa langsung ke PLN saya kira KPK Karena pengadaan power plan itu di PLN," ungkap Teten.
Teten mengakui, uang negara telah banyak dikeluarkan untuk proyek itu. Namun, proyek itu mangkrak. Sebab itu, tegas Teten, penegak hukum harus mengusutnya.
"Yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum. Ya saya kira KPK silakan saja," tegas dia.
Saat ini, kata Teten, PLN sedang melakukan pendampingan untuk 20 proyek yang dapat dilanjutkan. Sedangkan selebihnya tidak dapat dilanjutkan lantaran masih dalam tahap pembangunan konstruksi.
"Kami pemerintah dalam hal ini PLN kesulitan untuk lanjutkan proyek yang tidak mungkin diteruskan, sementara pemerintah sudah keluarkan uang Makanya pres memutuskan ok yang bisa kita teruskan kita bantu selesaikan," ujar salah satu pendiri ICW itu.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Laode, audit itu untuk mempercepat pengusutan proyek-proyek mangkrak tersebut.
"Sampai hari ini kami belum baca audit BPKP, kalau sudah kami baca itu bisa mempercepat," ujar Laode.
Laode mengklaim pihaknya tidak menunggu laporan pemerintah untuk menindaklanjuti puluhan proyek pembangkit listrik yang mangkrak ini. Yang jelas, tegas Laode, sejumlah proyek pembangkit listri yang mangkrak telah masuk dalam radar KPK.
"(KPK) tidak perlu tunggu (laporan), jadi kan Pak Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK) sudah bilang sudah di radar kami, tapi kami tidak bisa beritahu yang mana saja yang diselidiki, yang (sedang dalam tahap) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) mana saja, tapi kalau sudah ada laporan dari BPKP-nya itu lebih gampang," tutur Laode.
KEYWORD :KPK Proyek Listrik Mangkrak Teten Masduki