Jum'at, 27/12/2024 09:35 WIB

KPK: PNS Tak Boleh jadi Komisaris BUMN

UU ASN melarang PNS untuk rangkap jabatan

Ilustrasi PNS (Tabloid Jubi)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh merangkap jadi komisaris perusahaan. Termasuk salah satunya menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian diungkapkan Ketua KPK, Agus Raharjo. Terlebih, kata Agus, mengenai hal itu termaktub dalam Undang-undang Pelayanan Publik. Dimana pegawai negeri sipil dilarang merangkap jabatan. Karena itu, Agus meminta pemerintah segera menuntas reformasi birokrasi.

"Kalau perhatikan UU Pelayanan Publik, sebetulnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh merangkap jadi komisioner perusahaan. Mudah-mudahan jadi perhatian kita. Artinya kita selesaikan reformasi birokrasi kita," ucap Agus saat membuka International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Agus. Pasalnya, ungkap Agus, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), dirinya mengaku banyak menerima keluhan dari sejumlah lembaga internasional termasuk Bank Dunia mengenai Komisaris perusahaan konstruksi BUMN.

Hal ini lantaran terdapat sejumlah komisaris perusahaan BUMN di bidang konstruksi yang dijabat oleh seseorang yang menjabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Komisaris tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest saat perusahaannya mengikuti lelang di Kempupera.

"Waktu di LKPP, saya dapat keluhan dari banyak lembaga internasional terutama Bank Dunia, kita angkat komisaris Konstruksi BUMN, kemudian ikut lelang di Kementerian Pekerjaan Umum, itu secara jelas menyalahi prinsip rasionalitas maupun logika conflict of interest. Saya mohon perhatiannya," ungkap Agus.

Lebih lanjut dikatakan Agus, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan BUMN menjadi role model bagi perusahaan lain dalam mencipatkan good coorporate governance.

"Saya ingin garis bawahi satu hal, KPK sangat berharap BUMN jadi role model kalau kita bicara good coorporate governance. Oleh karena itu kita harapkan teman-teman (Kementerian) BUMN bisa bina untuk ini. Role model yang kita inginkan belum terjadi," ujar dia..

Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum mampu menjadi role model, kata Agus, lantaran sistem penempatan komisaris. Seharusnya, Pemerintah tidak menempatkan orang di komisaris jika ingin mengendalikan BUMN.

Seharusnya, lanjut Agus, pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN. "Satu saja kita ingin garis bawahi, kalau pemerintah ingin kendalikan BUMN mungkin bisa di pengawasan internalnya, harus bertanggungjawab pada siapa saya tidak tahu, tapi bukan dengan menaruh komisaris," tandas Agus.

KEYWORD :

KPK Agus Rahardjo PNS Komisaris BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :