Jum'at, 27/12/2024 01:27 WIB

FPI: Ahok Harus Ditahan

FPI meminta Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tokoh Ulama FPI Temui Pimpinan DPR

Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) meminta Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, saat gelar perkara di Mabes Polri, seluruh ulama meminta agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebab, lanjut Rizieq, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 156a pasti ditahan.

"Kami mendesak agar Ahok ditahan. Tidak ada dalam sejarah Indonesia yang terkena dalam pasal 156 a tidak ditahan, semua yang kena pasal 156a pasti ditahan," kata Rizieq, saat pertemuan dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).

Jika Bareskrim Polri tidak menahan Ahok, kata Rizieq, akan berpotensi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti berupa video asli yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

"Justru kalau Ahok tidak ditahan justru akan menimbulkan kecurigaan dari seluruh umat Islam di Indonesia," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Panglima FPI Munarman. Menurutnya, tidak pernah ada pelanggar pasal 156a KUHP itu dibiarkan.

"Kalau tersangkanya tidak ditahan, apalagi tersangkanya adalah penguasa, maka berpotensi mengulangi perbuatannya. Karena agama ini sangat sensitif," kata Munarman dalam kesempatan yang sama.

Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu. Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).

KEYWORD :

Ahok Tersangka Bareskrim Polri Front Pembela Islam FPI Ahok Harus Ditahan Kasus Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :