Sabtu, 23/11/2024 06:20 WIB

SDR Dukung KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Lampung Selatan dalam Kasus Korupsi

Keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi.

Direktur Pusat Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas korupsi yang diduga kuat melibatkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Penegasan itu dilontarkan Didik kepada wartawan saat mendatangi antor KPK di Gedung Merah Putih Kunigan Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

“Kehadiran kami sebagai wujud kepedulian dan perhatian kami terhadap KPK terutama dalam hal penindakan kasus korupsi,” ujar Didik.

Didik selaku Direktur Eksekutif SDR menyampaikan laporan ke KPK untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.

Didik memaparkan, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga.

Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan (Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021); Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Provinsi Lampung) ; dan Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan). 

Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan definitif), Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Keduanya telah divonis oleh PN Tiikor tanjung Karang dengan putusan inkrah.

Menurut Didik saat proses terhadap Syaroni dan Herman inilah, keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi.

Lanjut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik.

Ia menegaskan penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

KEYWORD :

Studi Demokrasi Rakyat Didik Triana Hadi KPK Nanang Ermanto Lampung Selatan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :