Jum'at, 27/12/2024 01:27 WIB

FPI Sebut Istana Hina Ulama dan Habaib

Pembubaran aksi massa saat demo akbar pada 4 November yang lalu dinilai sebagai penghinaan terhadap para ulama dan habaib yang dilakukan oleh Istana.

Tokoh Ulama FPI Temui Pimpinan DPR

Jakarta - Pembubaran aksi massa saat demo akbar pada 4 November yang lalu dinilai sebagai penghinaan terhadap para ulama dan habaib yang dilakukan oleh Istana Negara.

Demikian disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, saat menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).

Menurutnya, cara pembubaran aparat kepolisian terhadap para massa aksi yang mayoritas ulama dan habaib itu menyalahi aturan protap. Sebab, pembubaran massa aksi dilakukan dengan cara ditembakkan dan diarahkan langsung.

"Cara mereka menembakkan pun tidak satu-satu, tapi diberondong. Bagaimana peluru itu secara bertubi-tubi dan mereka mengejar para massa aksi dengan menembak diarahkan kepada massa aksi," kata Rizieq.

Pada akhirnya, kata Rizieq, persoalan yang tadinya kepada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok menjadi penistaan terhadap para ulama dan habaib oleh Istana.

"Akhirnya persoalan kita menjadi bertambah, yang tadinya persoalan pada penistaan agama yang dilakukan Ahok, tapi kali ini persoalan bertambah lagi yaitu penistaan kepada Habaib dan ulama yang dilakukan oleh Istana," tegas Rizieq.

"Dan ini bukan persoalan kecil dan ini persoalan yang berpotensi untuk menimbulkan ketegangan antara pemimpin dan rakyatnya. Kami tidak terima perlakuan ini kepada Habaib dan ulama," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Rizieq, pihaknya menemui pimpinan DPR untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dan aparat keamanan atas peristiwa tersebut.

"Kami sudah mendapat aneka ragam bukti berupa foto dan video. Kami perlu menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPR, agar DPR mengetahui secara konfrehensif," terangnya.

KEYWORD :

Ahok Tersangka Bareskrim Polri Front Pembela Islam FPI Kasus Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :