Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohadi juga dituntut denda Rp500 juta dan subsidair 5 bulan kurungan.
"Menghukum pidana penjara 10 tahun. Denda 500 juta subider 5 bulan kurungan," ucap JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Jaksa menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari pihak Saipul Jamil. Rohadi menerima uang haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Atas perbuatan itu, Rohadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim memustuskan menyatakan riahdi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwana satu primer dan dakwaan kedua subsider," ujar jaksa.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan Rohadi telah merendahkan martabat jabatan panitera pengganti sekaligus merusak citra profesi hakim sebagai suatu profesi yang mulia, perbuatan Rohadi telah menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat terhadap wibawa lembaga peradilan, dan Rohadi berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tutur Jaksa menerangkan hal yang meringankan.
Atas tuntutan jaksa, Rohadi dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang sendiri diagendakan pada 24 November 2016.
"Kami akan mengajukan pembelaan," ucap Rohadi.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima suap dari pihak Saipul Jamil. Rohadi didakwa menerima uang Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Dijelaskan Jaksa, Rohadi menerima uang Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Terkait uang Rp 250 juta, kata jaksa, diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Pemberian uang ini dimaksudkan untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa dalam menjatuhkan vonis kepada Saipul.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 250 juta yang diterimanya itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani Ifa Sudewi selaku Ketu Majelis Hakim, agar mendapatkan vonis ringan," terang Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Korupsi Rohadi