Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung diminta mengusut dugaan korupsi pembangunan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pembangunan yang ditenggarai berujung rasuah itu bergulir saat Buton dipimpin oleh Bupati LM Sjafei Kahar.
Desakan itu datang dari Advokat Dian Farizka. Untuk melaksanakan pembangunan yang proyek yang menggunakan APBD Buton tahun 2004 senilai Rp 7,7 miliar itu, PT Adhi Karya diduga ditunjuk langsung. Dian sendiri sudah melaporkan soal dugaan korupsi itu kepada KPK dan Kejagung.
"Saya akan mengawal dan mendorong agar Kejaksaan Agung dan KPK cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sampai berakhir ke meja hijau, karena kasus ini sudah lama tidak tersentuh," ungkap Dian di Jakarta, Jumat (18/11).
"Memang ada peraturan yang membolehkan kalau pekerjaan senilai Rp 7.771.640.000 dengan cara penunjukan langsung? Kalau ada peraturan yang membolehkan, biar saya jadi kontraktor saja," ditambahkan Dian.
Kasus ini, kata Dian, juga sudah pernah dilaporkan beberapa LSM. Akan tetapi belum ada tindaklanjutnya. Dia meminta pihak berwenang menegakkan kebenadan dan keadilan dalam mengusut kasus ini. Saat ini, kata Dian, timnya juga tengah mengkaji dugaan korupsi lain di Buton.
"Kalau untuk alat bukti saya kira lengkap dari perjanjian kontrak, kuitansi pembayaran dan masih banyak lainnya. Jadi "Plato" pernah mengatakan bahwa keadilan tidak akan mungkin terwujud apabila hukum yang mengandung rasa keadilan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsekuen," tandas Dian.
KPK Korupsi Dina Farizka