Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan tahun 1997-1998 lalu.
Sebanyak 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi yang telah disita oleh satgas hari ini, Jumat (25/8). Dengan demikian, aset yang disita sudah dikuasai negara.
"Alhamdulillah hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di salah satu lokasi aset tanah milik Lippo Karawaci di Banten, Jumat (27/8).
Mahfud melanjutkan, hak tagih terhadap piutang negara BLBI mutlak dilaksanakan sebagai kewenangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang BLBI.
"Akan serius dan terus menerus dengan koordinasi, kolaborasi antar lembaga dalam tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres 6 Tahun 2021," kata dia.
Ia menambahkan, upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.
"Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang turut hadir mengatakan, hari ini ada 49 bidang tanah yang terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci yang disita.
"Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare. Menurut Pak Bupati, 1 meter persegi sekarang Rp20 juta ya pak? Jadi pasti 25 hektare nilainya triliunan," tutur Sri Mulyani.
Menkopolhukam Mahfud MD BLBI Aset Lippo Karawaci