Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Kapolri memutasi dan mengevaluasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo sudah tepat


Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh dengan tiga ketentuan pidana

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan yang menjerat Listyo Sigit Prabowo tidak terkait tindak pidana makar.

Tuduhan makar yang dikaitkan dengan aktivitas penyadapan ilegal dapat membawa konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Pelaku kejahatan sering kali sengaja memancing kepanikan korban dengan menyampaikan informasi palsu

Pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri.