Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membelikan berbagai tas mewah untuk istrinya, Nurlina Burhanuddin.
KPK menduga pemberlian berbagai tas mewah oleh Andhi Pramono, menggunakan uang haram dari berbagai pengusaha terkait pengurusan barang ekspor impor. Hal itu didalami lewat seorang saksi, Fani Pontiafny selaku karyawan swasta pada Jumat (28/7).
"Fani Pontiafny, didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh Tersangka AP (Andhi Pramono) untuk istrinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/7).
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa istri Andhi, Nurlina Burhanuddin. Dia didalami soal kepemilikan aset-aset mewah yang sudah disita penyidik.
"Didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik," kata Ali.
Selain itu tim penyidik turut memeriksa dua ASN bernama Agus Triono dan Rully Ardian. Kedua saksi itu diperiksa terkait pola aliran uang untuk hingga modus penyamaran uang yang diterima Andhi Pramono.
"Di samping itu terkait dengan jabatan tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang," tutur Ali.
Untuk diketahui, KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dia diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.
KEYWORD :KPK Bea Cukai Andhi Pramono Ekspor Impor Korupsi Gratifikasi