Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada pekan ini.
Nusron bakal diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Budi menuturkan bahwa surat pemanggilan telah dikirim oleh penyidik kepada Nusron. KPK meminta Nusron untuk mengatur waktu agar bisa dimintai keterangan terkait kasus korupsi ini.
"Artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," katanya.
"Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif, dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," kata Budi.
Sebelumnya, Nusron telah dipanggil KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron mangkir atau tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain.
KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Hari Ini
KPK mengingatkan Nusron sebagai pejabat publik hendaknya memberikan teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," kata Budi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan mangkirnya Nusron Wahid karena ada agenda di internal Kementerian ATR/BPN.
Setyo menyebut Nusron seharusnya bisa mengatur waktu karena surat pemanggilan sudah dilayangkan pada pekan sebelumnya.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sdh ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," kata Setyo.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kementerian ATR/BPN Menteri ATR Nusron Wahid KPK Panggil Nusron


























