Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyebut, pihak yang paling bertanggungjawab terkait buronan yang juga sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku adalah penyidik KPK.
Oleh sebab itu, Patra mempertanyakan kinerja penyidik KPK yang hingga saat ini belum juga menemukan dan menangkap Harun Masiku. Atas dasar itu, Patra menduga Hasto Kristiyanto ditarget untuk dijerat kasus hukum.
"Kalau ada orang bilang Pak Hasto ditarget wajar, kenapa wajar Pak Harun Masiku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang itu Januari 2020. Lalu kalau ada bertanya keberadaan dimana Harun Masiku itu yang harus diperiksa penyidik KPK, kerja betul ngga, benar tidak mencari, bukan periksa orang lalu menyita," kata Patra, dalam sebuah talk show, Kamis (13/6).
Sebab, kata Patra, pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara suap yang dilakukan oleh dua orang dan bahkan tiga orang itu sudah putus. Dimana, Patra menjelaskan dalam putusan pengadilan 28 Mei 2020, atas nama terdakwa Saiful Bahri semua saksi dan barang bukti sudah diajukan dimuka persidangan tidak ada uang berkaitan dengan Hasto.
"Ada satu lagi putusan kasasi nomor 1857 Juni 2021 atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, itu pun sudah diperiksa, Pak Hasto pun sudah diperiksa, tidak ada kaitannya dengan suap," jelas Patra.
Lalu, lanjut Patra, isu terkait Hasto yang diduga menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tidak tepat. Sebab, pemanggilan penyidik KPK terhadap Hasto sebagai saksi kasus suap yang menyeret Hasun Masiku.
"Pengalaman saya sebagai advokat, kalau orang itu buron atau lari cuma dua penjelasannya, tidak bisa ditangkap atau sengaja tidak ditangkap. Ahli banyak, fasilitas banyak, alat canggih, jadi terkait buron terkait pelarian Harun Masiku yang pertama harus diperiksa dan ditanya itu penyidik, kenapa sampai hari ini belum tertangkap, kenapa hari ini belum diketahui keberadaannya," tegas Patra.
Diketahui, KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto mengatakan jika handphone tersebut disita penyidik KPK dari stafnya yang bernama Kusnadi. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto masih menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KEYWORD :Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan Buron Harun Masiku Penyidik KPK