Sabtu, 23/11/2024 06:50 WIB

DPR Usul BPJPH Dipisahkan dengan Kemenag

Masalahnya BPJPH mengeluh mengenai anggaran, sebaiknya kita pisahkan saja dengan Kemenag agar mereka lebih leluasan dalam mengelola anggaran.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dipisahkan dengan Kementeria Agama.

Menurutnya, hal ini untuk mempermudah BPJPH dalam memperoleh anggaran.

“Masalahnya BPJPH mengeluh mengenai anggaran, sebaiknya kita pisahkan saja dengan Kemenag agar mereka lebih leluasan dalam mengelola anggaran,” tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Rabu (3/7).

Lembaga halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai penentu halal produk yang dikonsumsi. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh bahan dan proses produksi telah memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal. Oleh karena itu, BPJPH harus kredibel dan bertanggungjawab.

Selain kredibel, lanjutnya, BPJPH juga harus memiliki kompetensi dan wawasan yang cukup luas serta memahami syariat terkait proses produk halal pada sebuah perusahaan. Diharapkan kualitas produk halal akan terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.

“Jika Undang-Undang harus kita revisi untuk mengeluarkan BPJPH dari Kemenang akan kita lakukan jika memang dibutuhkan. Sehingga nantinya tidak usaha minta persetujuan dari Menteri jika mau mengeluarkan produk halal,” imbuh Marwan.

“Banyak produk-produk dari luar negeri yang membutuhkan BPJPH untuk mengeluarkan sertifikasi halal kepada produk mereka, kemudian banyak produk UMKM yang masih juga menunggu untuk dikeluarkan sertifikasi halal. Kita tanyakan kepada BPJPH memang mereka ini terkendala anggaran dan keleluasaannyan,” sebutnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII BPJPH Kemenag Marwan Dasopang anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :