Berita

Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas

Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Johanis mengatakan aset yang nilainya melebihi jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN perlu untuk dirampas oleh negara melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Usulan ini dinilai dapat mendorong pejabat negara lebih patuh dan transparan dalam melaporkan kekayaannya.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis seperti dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Selain itu, Johanis juga mengusulkan penerapan ketentuan serupa terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," ujarnya.

Menurut Johanis, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.

Lebih lanjut, Johanis juga meminta agar nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Sebab, istilah perampasan bukan sesuatu yang asing dalam sistem hukum Indonesia.

Ia menjelaskan, istilah tersebut telah digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menganggap penggunaan istilah perampasan sebagai sesuatu yang tidak lazim

"Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR RI saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses.

Tindakan tersebut dilakukan agar target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 dapat terwujud.