Jum'at, 17/01/2025 00:03 WIB

LMKM Pertanyakan Royalti Bukan Anggota LMK yang Ada di Youtube

LMKM berencana akan secara langsung bertemu dan membahas terkait royalti anggota LMK yang tersimpan di Youtube

LMKM akan temui Youtube terkait dengan royalti. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Setelah diterbitkan dan diberlakukan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, maka LMKN diberikan tugas dan wewenang menghimpun royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kadya cipta baik anggota maupun bukan anggota LMK.

Karena itulah, tanpa terkecuali termasuk Youtube berkewaiiban mendistribusikan royalti digital pencipta lagu melalui LMKN kepada Pencipta bukan anggota yang sebelumnya telah disimpan sebagai cadangan (dana unclaim) selama 2 (dua) tahun. Sesuai ketentuan maka pendistribusian dana unclaim tersebut sudah harus dilakukan sejak tahun 2023.

Besarnya dana cadangan tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk kemanfaatan pengembangan tata kelola royalty. Karena itulah LMKN bermaksud mempertanyakannya kepada Youtube.

Hal ini disampaikan langsung oleh moderator Johnny Maukar kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Ir Razilu MSi dalam Rakernas dan Rakor dengan berbagai stakeholder LMKN.

“Atas masalah ini, Dirjen menyatakan dukungan DJKI umtuk dapat membahas masalah ini secara langsung dengan pihak Youtube," kata Johnny Maukar di hotel Westin Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dalam waktu dekat akan diupayakan pertemuan dengan manajemen Youtube. Pihak LMKN dan DJKI berharap setelah adanya pertemuan tersebut akan diperoleh kejelasan dan transparansi terkait dana unclaim yang teekumpul di Youtube.

KEYWORD :

LMKM LMK YouTube Royalti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :