
Sekjen DPP AMDN, Nurul Hadi (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terkait pemberhentian sepihak 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Indonesia.
TPP yang terimbas keputusan PHK sepihak ini mulai dari level Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa, (PD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat.
"Memohon kepada Komisi C DPR dan Ombudsman RI agar mengundang/memanggil Menteri Desa dan PDT untuk dimintai penjelasan/pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan TPP," demikian pernyataan resmi DPP AMDN, yang ditandatangani Ketua Umum DPP AMDN Sukoyo dan Sekretaris Jenderalnya Nurul Hadi, pada Kamis (6/3).
Sukoyo mengatakan, para TPP yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, diketahui telah memenuhi syarat perpanjangan berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2022, yang meliputi nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan kontrak kembali, dan daftar riwayat hidup.
Adapun TPP yang telah ditetapkan tahun ini melalui SK Kepala BPSDM Kemendes PDT 2025 pun menyisakan persoalan, karena memuat sejumlah prasyarat yang tidak berdasar. Di antaranya TPP dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI.
Hadiri #DemiIndonesia Mandiri Pangan, Mendes Optimistis Swasembada Pangan Segera Terwujud
"Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4/2023 dan Keputusan Menteri Desa PDTT 143/2022 di dalamnya tidak satupun pasal atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota," kata Sukoyo.
Lagi pula, lanjut Sukoyo, surat pernyataan bagi TPP yang akan ditandatangani seharusnya dibuat sebagai pernyataan untuk waktu yang akan datang, alih-alih berlaku surut atau retroaktif.
"Apabila surat pernyataan tersebut di atas tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan persoalan hukum bagi 1.077 orang TPP yang pada tahun 2024 telah terpilih menjadi calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kab/Kota sebagai Caleg dan lolos pemilu akan mengalami PHK," ujar dia.
Karena itu, DPP AMDN mendesak Kemendes PDT mengembalikan mekanisme perpanjangan kontrak kerja TPP 2025 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi sebelumnya.
DPP AMDN juga mendorong adanya audit forensik aplikasi perpanjangan kontrak TPP eksisting 2024 yang tidak masuk dalam SK TPP 2025, untuk mengetahui dipenuhi atau tidaknya syarat TPP yang tidak masuk SK TPP 2025. Sebab, bagi yang tidak masuk SK 2025, tidak diberikan hak klarifikasi kecuali untuk wilayah Papua dan Maluku.
KEYWORD :DPR RI DPP AMDN Mendes PDT Yandri Susanto Pendamping Desa