Minggu, 22/12/2024 13:05 WIB

GAPPRI Tolak Kenaikan Harga Rokok 400 Persen

YLKI menyatakan tidak ada kaitan antara harga rokok dengan daya beli masyarakat.

Ilustrasi

Jakarta – Berbeda dengan sikap YLKI, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) tidak setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga 400 persen. Sekjen GAPPRI Hasan Aoni Aziz mengatakan, kenaikan harga rokok yang berlebihan akan berdampak buruk bagi masyarakat. baca juga : Kenaikan Harga Rokok Hancurkan Tembakau Lokal

Menurutnya, analisa kelayakan tarif cukai rokok suatu Negara akan berpengaruh pada harga jual eceran (HJE) per bungkus rokok. "Membandingkan harga barang yang sama di suatu negara dengan negara lain harus melihat PDB-nya, termasuk di dalamnya perbedaan kurs mata uang, tingkat pendapatan masyarakat, dan lainnya," jelas Hasan, saat dikonfirmasi jurnas.com, Selasa (23/8) siang.

Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ketika dimintai konfirmasinya mengatakan tidak masuk akal mengaitkan harga rokok mahal dengan daya beli masyarakat. Karena rokok adalah jenis komoditas barang yang dikenai cukai, yang harus dihindari masyarakat.

"Harga yang mahal adalah instrumen untuk memproteksi masyarakat agar tidak semakin terperosok pada dampak merusak rokok, baik individu, orang lain (perokok pasif) serta lingkungan," jelas Tulus.(Baca: Rokok Itu Melanggar UU)

Mengaitkan dampak harga rokok, lanjut Tulus, dengan nasib petani dan ketenagakerjaan juga kurang relevan. Sebab, menurut Tulus, selama ini nasib petani tembakau terpinggirkan karena adanya impor tembakau.

"Produksi rokok nasional 60 persennya dipasok dengan tembakau impor. Ini yang menyebabkan tembakau lokal milik petani tidak tersedot ke pasaran," jelas Tulus.

Namun begitu, Yudha, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), meminta pemerintah untuk mengendalikan harga tembakau. Artinya, perlu tindakan dari pemerintah untuk melindungi bahan baku lokal.(Baca: Tren Impor Tembakau Selalu Naik)

"Kita usulkan via RUU Pertembakauan, hanya boleh impor maksimal 20 persen. Tujuannya adalah penyerapan tembakau lokal," kata Yudha.[]

 

KEYWORD :

cukai rokok agus parmudji hasan aoni tulus abadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :