News

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Korupsi Bea Cukai

KPK menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dugaan korupsi bea cukai.
Foto: Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bea cukai terkait importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026 lalu.

"AD (Ahmad Dedi) yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Selain Dedi, KPK juga menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari Operasi Tangka Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu. Dengan begitu, KPK telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka.

"Penyidikan perkara ini masih terus berprogress.

KPK mengimbau agar para pihak, baik tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.

Dalam kasus ini, Dedi Congor disebut menerima uang sejumlah Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field. Pemberian itu berkaitan dengan upaya agar barang impor Blueray Cargo masuk jalur merah Bea Cukai.

Uang tersebut merupakan bagian dari Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, Gatot Heroe diduga memiliki peran dalam membuka akses bagi bos Blueray Cargo, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. 

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan. Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.

Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.