Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik dan perlindungan menyusul ancaman deportasi massal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Legislator yang akrab disapa Ninik Wafiroh itu, pemerintah tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Keselamatan dan pemenuhan hak dasar PMI harus menjadi prioritas, termasuk bagi pekerja yang terkendala status keimigrasian.
Dia menegaskan, persoalan dokumen dan legalitas memang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Namun, hal itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan aspek kemanusiaan dalam penanganan para pekerja migran.
“Kalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah Malaysia adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,” kata Ninik kepada wartawan, Jumat (30/10).
Politikus PKB itu mengingatkan, keberadaan pekerja Indonesia selama ini turut menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di Malaysia. Karena itu, penanganan persoalan PMI perlu mempertimbangkan hubungan bilateral, ketenagakerjaan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, kata dia, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Namun, prosesnya harus proporsional dan tidak mengorbankan hak serta martabat para pekerja migran.
Lebih jauh, Ninik menilai ancaman deportasi tersebut juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan PMI dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan, tetapi harus dimulai sejak perekrutan dan proses pemberangkatan.
Dia mengingatkan, lemahnya pengawasan penempatan pekerja migran dapat membuka peluang terjadinya perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal,” tegas Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa tersebut.
Ninik juga meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan proses keberangkatan cepat. Calon PMI harus memastikan perusahaan penempatan, dokumen perjalanan, kontrak kerja, serta identitas pemberi kerja sebelum memutuskan berangkat.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai terjebak janji pekerjaan yang menggiurkan, tetapi justru kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Karena itu, pemerintah diminta memperluas sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri hingga tingkat desa. Calon PMI perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai persyaratan administrasi, risiko pekerjaan, serta mekanisme perlindungan jika menghadapi masalah.
Ninik menekankan, pemerintah harus menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni memperjuangkan nasib PMI yang terancam deportasi di Malaysia dan memperketat pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran nonprosedural.
“Ketegasan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.






