News

Korupsi PT TPL, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan di Jakarta

Kejagung menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari.
Foto: Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. (Dokumen Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada Kamis hingga Jumat, 30 Oktober 2026. 

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing atau penentuan harga transfer yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2008-2025.

"Penggeledahan dilakukan di kantor PT IPPS yang berada di Menara Batavia Lantai 11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dari penggeledahan itu, Anang mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) termasuk telepon genggam. 

Ia menerangkan dalam telepon genggam yang disita tersebut ditemukan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Selain itu, Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL dalam periode 2008 hingga 2025.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, sebagai tersangka. PT TPL juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kejagung menyebut PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.

Untuk memuluskan aksinya, PT TPL meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.