Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta Mabes Polri mengklarifikasi sekaligus mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasir menilai, tindakan aparat kepolisian di lingkungan pesantren tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dia mengaku menerima sejumlah masukan dari tokoh agama dan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Aspirasi itu kemudian menjadi dasar bagi dirinya untuk meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindakan yang dilakukan anggotanya.
Menurut Nasir, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketegasan aparat dalam memberantas tindak pidana tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum maupun aspek kemanusiaan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Dia berharap Kapolri Jenderal Suyudi dapat memastikan setiap personel Polri menjalankan tugas secara profesional dan terukur. Terlebih, kepemimpinan Suyudi membawa semangat Polri bersama masyarakat yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Nasir juga mengapresiasi upaya Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Namun, menurutnya, keberhasilan penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat.
Adapun berdasarkan surat keterangan pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga disertai tindakan yang membuat santriwati dan pengasuh pesantren ketakutan.
Beberapa tindakan yang dilaporkan antara lain pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, hingga penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris milik pesantren.
Pengelola pesantren juga menyebut sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.
Nasir menegaskan, dugaan tersebut harus ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Dia berharap klarifikasi dan pengusutan dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat diketahui apakah seluruh tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





