Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggeledahan juga dilakukan penyidik di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi bea cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah.
"Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berbagai barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai," kata Budi.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang nominalnya masih dalam proses penghitungan. Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut.
"Selanjutnya dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Selain itu, pada Rabu, 28 Oktober 2026, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengusutan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap bentuk penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
KPK akan menelusuri perkara ini hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui sejak kapan dugaan praktik penyimpangan di sektor cukai berlangsung.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi maupun pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi terkait barang bukti yang telah diamankan. Termasuk peluang memanggil jajaran Direksi PT Djarum.
Penerbitan sprindik umum yang berkaitan dengan PT Djarum menambah jumlah sprindik yang telah diterbitkan KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yakni menjadi tiga.
Sprindik pertama berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri dan Ahmad Dedi selaku pegawai di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara itu, sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo yang melibatkan pihak lain.
Dengan perkembangan perkara tersebut, KPK sudah memproses hukum sembilan tersangka. Tujuh tersangka di antaranya diproses hukum atas kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.





